KOMPAS.com - Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap warga Indonesia. Sekarang, masyarakat juga bisa mengurus dokumen kependudukan seperti KK dan akta kelahiran secara online.
Dilansir dari Kontan.co.id, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan untuk mengurus akta kelahiran. Berikut syarat-syaratnya: Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan atau penolong kelahiran. Akta nikah atau kutipan akta perkawinan. KK penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
Dokumen kependudukan yang telah diajukan dan selesai diproses melalui Si LAMTIM BERJAYA, sistem akan mengirimkan secara otomatis file pdf dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) ke email dan/ nomor whatsapp yang telah disertakan saat melakukan pendaftaran. Proses ini memerlukan waktu 1 sampai dengan 3 hari setelah berkas dinyatakan selesai.
Yang pertama, kita harus mengisi Formulir F-2.01.Formulir ini bisa kita dapatkan di Balai Desa atau kamu bisa download Formulir F-2.01.. Sebelum ke Balai Desa, persiapkan dulu surat pengantar dari RT dan RW dengan keperluan membuat Akta lahir dan penambahan KK (Kartu Keluarga).. Di Balai Desa nantinya kamu akan diarahkan dalam mengisi formulir tersebut.
Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s.
cara mengisi formulir akta kelahiran online